Penyambungan baru PLN, SLO, AKLI dan MITRA PLN
Mungkin banyak dari kita yang tidak mengetahui bagaimana sih prosedur penyambungan baru dari pihak PLN...? dan apa sih SLO ( Sertifikat Laik Operasi ) ...? apa sih AKLI dan MITRA PLN...?
Mari kita bahas satu persatu...
Prosedur penyambungan baru PLN
Biasanya penyambungan baru dapat di lakukan melalui datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat ataupun melalui Online, setelah instalasi bangunan telah terpasang, ketika kita datang langsung ke kantor PLN terdekat kita akan di berikan satu formulir pendaftaran yang harus kita isi dengan data-data nama, alamat bangunan serta fotocopy KTP juga berikut sket lokasi bangunan
Setelah data-data tersebut di masukan dalam computer oleh coustumer service PLN maka anda akan di berikan 13 digit nomer registrasi pendaftaran yang harus di bayarkan melalui loket pembayaran ataupun BANK terdekat, bisa juga melalui kantor POS dan tempat-tempat pembayaran lainnya
Namun setelah transaksi pembayaran registrasi tadi anda juga harus melampirkan data-data lain untuk area Jakarta khususnya, Data-data tersebut yaitu :
* IMB ataupun Juga bisa di gantikan dengan surat keterangan dari Kelurahan setempat yang umumnya di sebut PM1 oleh para instalatir (MITRA PLN)
* SLO ( Sertifikat Laik Operasi ) sesuai dengan UU RI No. 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan Pasal 44 ayat (4) : Setiap instalasi yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi
Dengan data-data di atas yang telah ada dan anda berikan kepada coustumer service PLN barulah penyambungan bisa di lakukan secara resmi dan benar sesusai dengan peraturan Dirjen Ketenagalistrikan ( DJK ) yang bertugas sebagai pengawas kinerja PLN dan pemanfataan ketenagalistrikan
Nah sekarang kita membahas tentang SLO ( Sertifikat Laik Operasi )
Begini...Sertifikat ini biasanya di terbitkan atau di buat oleh suatu lembaga tertentu atau LIT TR untuk tegangan rendah LIT TM untuk tegangan menengah, namun pada pembahasan kali ini saya fokuskan pada tegangan rendah saja, lembaga yang dapat menerbitkan SLO tersebut yang berjalan sementara ini adalah PPILN & KONSUIL, lembaga ini telah di beri wewenang oleh pemerintah dan telah memiliki orang-orang yang memiliki kompetensi dalam bidang kelistrikan
Prosedur yang seharusnya terlaksana dalam pembuatan sertifikat tersebut sebagai berikut :
Setelah bangunan telah siap dan instalasi terpasang rapih, anda hubungi kantor PPILN ataupun KONSUIL, namun pastikan instalasi anda di buat atau di rangkai oleh instalatir yang memiliki sertifikasi kompetensi yang di akui oleh DJK ataupun termasuk sebagai anggota asosiasi kontraktor listrik ( AKLI / AKLINDO dan Asosiasi kontraktor lainnya ) karna ini salah satu syarat yang menentukan terbitnya Sertifikat Laik Operasi, dan Instalatir-instalatir tersebutlah yang dapat menerbitkan jaminan gambar instalasi ( gambar jildak/gambar layout ) namun jika tidak, anda juga dapat memanggil mereka hanya sebagai penjamin kelayakan instalasi pada bangunan anda sesuai PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listik) dan membuat gambar layout dan juga mengukur ketahanan isolator kabel dan grounding atau arde yang sesuai, juga memeriksa material listrik yang sesuai setandar nasional indonesia
setelah gambar tersebut ada dan telah di buat barulah petugas pemeriksa dari PPILN /KONSUIL memeriksa untuk kedua kalinya instalasi tersebuthingga didapati kesemuanya sesuai dengan PUIL barulah dapat di tebitkan Sertifikasi bangunan anda.
AKLI dan MITRA PLN
Apasih AKLI dan MITRA PLN....? AKLI singkatan dari Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia yang terdiri dari beberapa PT ataupun CV yang bergerak dalam bidang Electrikal yang tergabung dalam asosiasi ini,
MITRA PLN adalah Orang-orang (perusahaan-perusahaan) yang bekerja ataupun mengerjakan pekerjaan-pekerjaan dari pihak PLN, merekalah yang biasanya mengerjakan penyambungan baru, tambah daya, gangguan, P2TL, dan sampai pada perawatan2 Gardu dan PJU, jadi yang mendominasi pekerjaan PLN adalah MITRA PLN dan bukan pegawai PLN langsung.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda sekalian, wasalam.
informasi lebih lanjut hub : (HP.WA 083898006718)
Contoh Gambar JILDAK
Contoh Gambar Denah Instlasi
Contoh Gambar Wearing Instalasi
Terima Kasih Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar