Rabu, 21 Februari 2018

Cara Menadatkan NIDI & SLO ( Sertifikat Laik Operasi )

Dalam permohonan penyambungan baru PLN ataupun Penambahan daya PLN selalu di dapati tentang permintaan pembuatan Suatu dokumen yang di sebut-sebut NIDI dan SLO ( Sertifikat Laik Operasi ) .
Nah sekarang apa sih NIDI & SLO itu ,dan bagaimana cara mendapatkannya .. ?

NIDI

Berikut penjelasan NIDI ( Nomor Identitas Instalasi )
























SLO ( Sertifikat Laik Operasi )

Adalah suatu Sertifikat yang menyatakan bahwa instalasi yang ada dan di buat telah layak di gunakan ataupun di operasi kan,
Kelayakan ini di nyatakan melalui pemeriksaan dan pengujian2 sbb :

1. Instalasi yang di pasang telah sesuai dengan PUIL ( peraturan umum instalasi listrik )
*kabel dan material tlh sesuai dengan daya yg di butuhkan baik ukuran maupun jenis materialnya biasanya ada lambang SNI.
2. Cara penyusunan dan cara menyambungkan kabel yang baik.
3. Telah dilakukan pengujian pengukuran tahanan isolasi dari susunan kabel yg terpasang dengan isolation tester.
4. Telah dilakukan pengujian pengukuran pembumian atau grounding instalasi dengan earthtester .
5. Dikerjakan ataupun di jamin oleh PT.Kontraktor yang terdaftar di dirjen Ketenagalistrikan... ( Jika di kerjakan oleh instalatir yang tdk memiliki Sertifikat maka akan di lakukan suatu Supervisi oleh pihak PT.Kontraktor dan di jamin oleh Kontraktor tersebut dlm bentuk gambar jaminan instalasi listrik ).

Cara Mendapatkan SLO
SLO tersebut bisa di dapatkan melalui Lembaga inspeksi teknik , baik Serkolinas , Jaserindo, Konsuil, JKI, ataupun PPILN... Dengan biaya yang telah di tetapkan harga SLO telah di tetapkan oleh pihak dirjen Ketenagalistrikan ( DJK ).
Namun SLO tersebut tidak akan bisa di dapatkan jika belum memiliki gambar jaminan instalasi listrik dari pihak PT. Kontraktor yg terdaftar di AKLI, Aklindo, Aklinas dan asosiasi Kontraktor listrik yg terdaftar di dirjen Ketenagalistrikan ( Jildak ) Nah harga jildak ini yang relatif lebih mahal karna bersangkutan dengan PT.Kontraktor dan penjamin tekniknya
Jadi jangan kaget kalau anda temui harga SLO itu tinggi karena anda belum mengetahui tentang harga jildak itu sendiri karna tanpa jildak SLO tidak akan di terbitkan..
Yang perlu di ingat harga Jildak bersifat negosiasi dan harga SLO sudah di tetapkan.
*semoga bermanfaat
Informasi lebih lanjut hub :
HP/WA : 083806215218
( jasa sertifikasi dan pembuatan jildak )

UPDATE HARGA SLO 2018

HARGA DAN JASA PEMBUATAN SLO PLN



PENGERTIAN  SLO

SERTIFIKAT  LAYAK  OPERASI – SLO
LISTRIK, …… KETIKA KITA MEMBANGUN RUMAH, MAKA KITA JUGA PASTI PERLU LISTRIK DAN HARUS LENGKAP DENGAN JARINGAN INSTALASI LISTRIKNYA.
AGAR LISTRIK DIRUMAH KITA DAPAT TERPASANG DAN NYALA, MAKA ADA BEBERAPA HAL YANG HARUS DIPENUHI OLEH PELANGGAN LISTRIK, SEPERTI :
– ADANYA JARINGAN,
– SUDAH TERPASANGNYA INSTALASI YANG STANDART   DAN  MEMENUHI SYARAT,
– MEMPUNYAI SERTIFIKAT LAIK OPERASI ( SLO )
Apa itu Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) ?
Sertifikat Laik Operasi adalah surat bukti pernyataan bahwa instalasi listrik yang Anda pasang telah diperiksa oleh badan yang berwenang dan memenuhi standart
Apakah Instalasi Listrik Anda Sudah Memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi) ?
Tujuan dari SLO ini adalah melakukan standarisasi keamanan dan kualitas dari instalasi listrik yang terpasang sehingga dipastikan bahwa penggunaan instalasi listrik tersebut sudah dikerjakan oleh tenaga profesional yang ahli di bidang instalasi listrik dan memenuhi standar penggunaan bahan – bahan yang ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) serta diperiksa standar pemasangannya sehingga segala bentuk bahaya dari listrik telah diminimalkan, sehingga masyarakat sebagai pengguna pun mendapatkan rasa aman dan nyaman terhadap penggunaan instalasi listrik yang terpasang.

Dasar Hukum yang mengharuskan instalasi listrik ber-SLO.
UU no.30 TH.2009 Tentang Ketenaga Listrikan :
Pasal 44.ayat 4 : “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi”
Pasal 54.ayat 1 : ” Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Pemeriksaan & Pengujian instalasi dengan acuan Persyaratan umum instalasi Listrik (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku :
  1. Gambar Instalasi.
    Instalasi yang terpasang sesuai dengan gambar
  2. Proteksi
    a. Proteksi terhadap sentuh langsung
    b. Proteksi ter//hadap bahaya kebakaran
    c. Proteksi terhadap sentuh tak langsung
    d. Proteksi terhadap arus lebih
  3. Penghantar
    a. Saluran / Sirkit Utama
    b. Saluran / Sirkit Cabang
    c. Saluran / Sirkit Akhir
    d. Saluran penghantar bumi
    e. Pengukuran resistan instalasi
    f. Pengukuran resistan penghantar bumi
    g. Hubungan penghantar Netral (N) dan PE
    h. Kesinambungan sirkit
  4. Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHBK)
    a. Terminal
    b. PHBK Utama
    c. PHBK Cabang
  5. Elektroda pembumian
    6. Polaritas
    7. Pemasangan instalasi
    8. Perlengkapan instalasi bertanda SNI
    9. Instalasi khusus kamar mandi

Cara Mendapatkan SLO

      Langkah dalam pembuatan Sertifikat Laik Operasi SLO adalah sebagai berikut :

      1. Pembuatan Gambar jaminan instalasi listrik ( Jildak ) ,jildak ini bisa didapatkan setelah pemasangan instalasi telah selesai di kerjakan ,dlm pembuatannya di anjurkan instalasi trsbt di kerjakan oleh PT.Kontraktor yang tergabung serta terdaftar di Keanggotaan AKLI, Aklindo, atau aklinas .
Namun jika di kerjakan oleh perorangan maka hubungi PT.Kontraktor tadi atau orang-orang yang tergabung di dalamnya untuk melakukan Supervisi gambar jaminan instalasi listrik tersebut sehingga dapat di terbitkan Gambar jaminan instalasi listrik (jildak). Setelah di dapati atau di nyatakan intalasi tersebut sesuai dengan PUIL 2000/2011 yang mengatur tentang tatacara pemasangan instalasi barulah di dapatkan gambar jaminan instalasi listrik ( jildak ).

        2. Pendaftaran dan pembuatan Sertifikat Laik Operasi ( SLO ), SLO dapat di terbitkan melalui Suatu Lembaga inspeksi teknik LIT TR sepert ,SERKOLINAS, JASERINDO, JKI, Konsuil, ataupun PPILN. Dengan menyerahkan dokumen jildak , Nama lengkap yang terdaftar ( telah di daftarkan ke PLN ), No registrasi pembayaran PLN , 

Untuk lebih jelas nya hubungi No HP./WA di bagian bawah.

SYARAT PENGAJUAN SLO
Dokumen yang dibutuhkan ketika mengajukan permohonan pemeriksaan :
( Untuk Rumah Tempat tinggal, Ruko, dan lainnya )
  1. KTP calon Pelanggan
  2. Gambar dan diagram Instalasi Listrik
  3. Sketsa denah lokasi pemeriksaan
  4. Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap.
  5. Menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dari instalatir resmi
  6. fotocopy BP dari PLN.
  7. Membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik.
Manfaat  Sertifikat Laik Operasi (SLO) , pelanggan dapat mengetahui bahwa instalasi yang dipasang oleh instalatir sudah sesuai dengan standarisasi yang di tetapkan oleh Pemerintah.



Contoh SLO

 SLO SERKOLINAS





















SLO Jaserindo






















Biaya Sertifikasi Laik Operasi

  1. INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN RENDAH
    1. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Sampai Dengan Kapasitas 197 kVA
No
Kapasitas Daya
Besaran Biaya
Tertinggi
Dalam (Rp)
1.
Daya tersambung s.d. 450 VA
40.000
2.
Daya tersambung 900 VA
60.000
3.
Daya tersambung 1.300 VA
95.000
4.
Daya tersambung 2.200 VA
110.000
5.
Daya tersambung 3.500 VA s.d. 7.700 VA
30/VA
6.
Daya tersambung 10.600 VA s.d. 23.000 VA
25/VA
7.
Daya tersambung 33.000 VA s.d. 66.000 VA
20/VA
8.
Daya tersambung 82.500 VA s.d. 197.000 VA
15/VA
    1. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
di Atas Kapasitas 197 kVA
No
Kapasitas Daya
Besaran Biaya
Tertinggi
Dalam (Rp)
1.
Daya tersambung di atas 197 kVA s.d. 1 MVA
13/VA
2.
Daya tersambung di atas 1 MVA s.d. 2 MVA
11/VA
3.
Daya tersambung di atas 2 MVA s.d. 3 MVA
9/VA
4.
Daya tersambung di atas 3 MVA s.d. 5 MVA
7/VA
5.
Daya tersambung di atas 5 MVA s.d. 12 MVA
5/VA
6.
Daya tersambung di atas 12 MVA s.d. 46 MVA
4/VA
7.
Daya tersambung di atas 46 MVA
3/VA
  1. INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN TINGGI DAN TEGANGAN MENENGAH
    1. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Trafo
No
Kapasitas Trafo
Besaran Biaya
Tertinggi per Unit
Dalam (Rp)
A.
Biaya Tetap
1.
Kapasitas Trafo 25 kVA s.d. < 200 kVA
3.000.000
2.
Kapasitas Trafo 200 kVA s.d. < 630 kVA
4.000.000
3.
Kapasitas Trafo 630 kVA s.d. < 1.250 kVA
5.500.000
4.
Kapasitas Trafo 1.250 kVA s.d. < 1.600 kVA
6.000.000
5.
Kapasitas Trafo 1.600 kVA s.d. < 2.500 kVA
6.500.000
6.
Kapasitas Trafo 2.500 kVA s.d. 3.000 kVA
7.000.000
B.
Biaya Tidak Tetap
Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji.
  1. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Kubikel dan Jaringan
No
Kubikel dan Jaringan
Besaran Biaya
Tertinggi
Dalam (Rp)
A.
Biaya Tetap
1.
Kubikel 1 (satu) unit
2.000.000
2.
Panjang Saluran Udara Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
4.000.000
3.
Panjang Saluran Kabel Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
4.
Panjang Saluran Udara Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
5.
Panjang Saluran Kabel Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
B.
Biaya Tidak Tetap


Informasi Lengkap Hub HP/WA : 083898006718

Sabtu, 20 Februari 2016

SLO PASANG BARU PLN & BATAS KEWENANGAN PLN

Mitra PLN


BATAS KEWENANGAN PLN, PELANGGAN, INSTALATIR LISTRIK & LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI

Sesuai UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, tidak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggungjawab PLN, ada yang menjadi tanggung jawab PELANGGAN, INSTALATIR LISTRIK & LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI.




Batas Kewenangan PLN dalam  proses penyambungan baru listrik mulai dari  pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) sampai dengan Alat Pembatas & Pengukur (kWh Meter & MCB), penyambungan dilakukan setelah pelanggan membayar Biaya Pemasangan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) & menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PLN.

PELANGGAN bertanggungjawab atas instalasi rumah/bangunan. Dalam memasang Instalasi, Pelanggan dapat menghubungi INSTALATIR LISTRIK dan untuk dalam kepengurusan SLO, Pelanggan dapat berhubungan langsung dengan LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI.

INSTALATIR LISTRIK (AKLI, AKLINDO, PAKLINA, AKLINAS, ASKONAS dll) bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah/bangunan pelanggan.

Dasar Hukum INSTALATIR LISTRIK (AKLI, AKLINDO, PAKLINA, AKLINAS, ASKONAS dll) adalah sebagai berikut :
  • UU No Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 15 – 17 tentang Usaha Penunjang tenaga listrik dan diatur lebih lanjut dalam PP 62 tahun 2012.

LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI (KONSUIL, PPILN) bertugas untuk memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik Tegangan Rendah (TR) yang sudah dipasang oleh INSTALATIR LISTRIK dan mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa Instalasi dalam rumah/bangunan Pelanggan aman dan memenuhi standar instalasi.

Dasar Hukum LEMBAGA PEMERIKSA INSTALASI (KONSUIL, PPILN) adalah sebagai berikut  :
  1. Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan :
  • Pasal 44 ayat 4 yang menegaskan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
  • Pasal 44 ayat 7 yang berbunyi untuk ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat Laik Operasi, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikat Kompetensi diatur dengan Peraturan Pemerintah

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

 informasi Lengkap : WA 083898006718

Harga Sertifikat Laik Operasi (SLO)

sekilas info tentang harga dan cara mendapat kan SLO atau Sertifikat Laik Operasi 

Saya akan mencoba menerangkan ...apa sih SLO itu ....? 

Sertifikat laik operasi ini di landaskan dan di dasari oleh UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan

namun terbitnya sertifikat hanya dapat di buat berdasarkan data-data gambar layout yang di sertai jaminan gambar atau Jildak biasanya di terbitkan oleh AKLI, AKLINDO, PAKLINA dan Asosiasi Kontraktor lainnya yang di akui oleh DJK.

dalam pembuatan SLO yang ternyata lebih mahal adalah harga dari gambar jaminan instalasi listrik tersebut, dan biasanya bersifat negosiatif, karna bersangkutan dengan para kontraktor listrik.

hal di atas adalah syarat syah dari terbitnya SLO namun apabila instalasi di kerjakan oleh orang2 yang tidak memiliki sertifikasi ataupun kompetensi maka pihak AKLI biasanya dapat melakukan supervisi instalasi di bangunan tersebut, dengan mengukur dan menguji tahanan isolasi kabel dan kelayakan instalasi sesuai dengan PUIL (peraturan umum instalasi listrik yang telah di tetapkan) dengan penggunaan material yang bertanda SNI juga di sertai pengukuran pada grounding yg sesuai yaitu dengan hasil ukur 0,5 ohm atau lebih kecil lagi.

dengan di penuhinya syarat2 tersebut barulah SLO dapat di terbitkan
dan di bawah ini adalah harga dari pembuatan SLO :


Harga di atas belum termasuk biaya supervisi gambar dan pengujian serta pengukuran dari pihak AKLI maupun asosiasi kontraktor lainnya yang lebih di kenal dengan gambar jildak sebagai syarat penerbitan slo, harga gambar jildak biasanya lebih mahal dari pada harga SLO itu sendiri dan bersifat negosiatif .

sekian ya
untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan SLO dan Penyambungan Baru PLN hubungi saya di
HP. WA. 083898006718

UP DATE HARGA SLO 2018

HARGA DAN JASA PEMBUATAN SLO PLN



PENGERTIAN  SLO

SERTIFIKAT  LAYAK  OPERASI – SLO
LISTRIK, …… KETIKA KITA MEMBANGUN RUMAH, MAKA KITA JUGA PASTI PERLU LISTRIK DAN HARUS LENGKAP DENGAN JARINGAN INSTALASI LISTRIKNYA.
AGAR LISTRIK DIRUMAH KITA DAPAT TERPASANG DAN NYALA, MAKA ADA BEBERAPA HAL YANG HARUS DIPENUHI OLEH PELANGGAN LISTRIK, SEPERTI :
– ADANYA JARINGAN,
– SUDAH TERPASANGNYA INSTALASI YANG STANDART   DAN  MEMENUHI SYARAT,
– MEMPUNYAI SERTIFIKAT LAIK OPERASI ( SLO )
Apa itu Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) ?
Sertifikat Laik Operasi adalah surat bukti pernyataan bahwa instalasi listrik yang Anda pasang telah diperiksa oleh badan yang berwenang dan memenuhi standart
Apakah Instalasi Listrik Anda Sudah Memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi) ?
Tujuan dari SLO ini adalah melakukan standarisasi keamanan dan kualitas dari instalasi listrik yang terpasang sehingga dipastikan bahwa penggunaan instalasi listrik tersebut sudah dikerjakan oleh tenaga profesional yang ahli di bidang instalasi listrik dan memenuhi standar penggunaan bahan – bahan yang ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) serta diperiksa standar pemasangannya sehingga segala bentuk bahaya dari listrik telah diminimalkan, sehingga masyarakat sebagai pengguna pun mendapatkan rasa aman dan nyaman terhadap penggunaan instalasi listrik yang terpasang.

Dasar Hukum yang mengharuskan instalasi listrik ber-SLO.
UU no.30 TH.2009 Tentang Ketenaga Listrikan :
Pasal 44.ayat 4 : “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi”
Pasal 54.ayat 1 : ” Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Pemeriksaan & Pengujian instalasi dengan acuan Persyaratan umum instalasi Listrik (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku :
  1. Gambar Instalasi.
    Instalasi yang terpasang sesuai dengan gambar
  2. Proteksi
    a. Proteksi terhadap sentuh langsung
    b. Proteksi ter//hadap bahaya kebakaran
    c. Proteksi terhadap sentuh tak langsung
    d. Proteksi terhadap arus lebih
  3. Penghantar
    a. Saluran / Sirkit Utama
    b. Saluran / Sirkit Cabang
    c. Saluran / Sirkit Akhir
    d. Saluran penghantar bumi
    e. Pengukuran resistan instalasi
    f. Pengukuran resistan penghantar bumi
    g. Hubungan penghantar Netral (N) dan PE
    h. Kesinambungan sirkit
  4. Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHBK)
    a. Terminal
    b. PHBK Utama
    c. PHBK Cabang
  5. Elektroda pembumian
    6. Polaritas
    7. Pemasangan instalasi
    8. Perlengkapan instalasi bertanda SNI
    9. Instalasi khusus kamar mandi

Cara Mendapatkan SLO

      Langkah dalam pembuatan Sertifikat Laik Operasi SLO adalah sebagai berikut :

      1. Pembuatan Gambar jaminan instalasi listrik ( Jildak ) ,jildak ini bisa didapatkan setelah pemasangan instalasi telah selesai di kerjakan ,dlm pembuatannya di anjurkan instalasi trsbt di kerjakan oleh PT.Kontraktor yang tergabung serta terdaftar di Keanggotaan AKLI, Aklindo, atau aklinas .
Namun jika di kerjakan oleh perorangan maka hubungi PT.Kontraktor tadi atau orang-orang yang tergabung di dalamnya untuk melakukan Supervisi gambar jaminan instalasi listrik tersebut sehingga dapat di terbitkan Gambar jaminan instalasi listrik (jildak). Setelah di dapati atau di nyatakan intalasi tersebut sesuai dengan PUIL 2000/2011 yang mengatur tentang tatacara pemasangan instalasi barulah di dapatkan gambar jaminan instalasi listrik ( jildak ).

        2. Pendaftaran dan pembuatan Sertifikat Laik Operasi ( SLO ), SLO dapat di terbitkan melalui Suatu Lembaga inspeksi teknik LIT TR sepert ,SERKOLINAS, JASERINDO, JKI, Konsuil, ataupun PPILN. Dengan menyerahkan dokumen jildak , Nama lengkap yang terdaftar ( telah di daftarkan ke PLN ), No registrasi pembayaran PLN , 

Untuk lebih jelas nya hubungi No HP./WA di bagian bawah.

SYARAT PENGAJUAN SLO
Dokumen yang dibutuhkan ketika mengajukan permohonan pemeriksaan :
( Untuk Rumah Tempat tinggal, Ruko, dan lainnya )
  1. KTP calon Pelanggan
  2. Gambar dan diagram Instalasi Listrik
  3. Sketsa denah lokasi pemeriksaan
  4. Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap.
  5. Menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dari instalatir resmi
  6. fotocopy BP dari PLN.
  7. Membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik.
Manfaat  Sertifikat Laik Operasi (SLO) , pelanggan dapat mengetahui bahwa instalasi yang dipasang oleh instalatir sudah sesuai dengan standarisasi yang di tetapkan oleh Pemerintah.



Contoh SLO

 SLO SERKOLINAS





















SLO Jaserindo






















Biaya Sertifikasi Laik Operasi

  1. INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN RENDAH
    1. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Sampai Dengan Kapasitas 197 kVA
No
Kapasitas Daya
Besaran Biaya
Tertinggi
Dalam (Rp)
1.
Daya tersambung s.d. 450 VA
40.000
2.
Daya tersambung 900 VA
60.000
3.
Daya tersambung 1.300 VA
95.000
4.
Daya tersambung 2.200 VA
110.000
5.
Daya tersambung 3.500 VA s.d. 7.700 VA
30/VA
6.
Daya tersambung 10.600 VA s.d. 23.000 VA
25/VA
7.
Daya tersambung 33.000 VA s.d. 66.000 VA
20/VA
8.
Daya tersambung 82.500 VA s.d. 197.000 VA
15/VA
    1. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
di Atas Kapasitas 197 kVA
No
Kapasitas Daya
Besaran Biaya
Tertinggi
Dalam (Rp)
1.
Daya tersambung di atas 197 kVA s.d. 1 MVA
13/VA
2.
Daya tersambung di atas 1 MVA s.d. 2 MVA
11/VA
3.
Daya tersambung di atas 2 MVA s.d. 3 MVA
9/VA
4.
Daya tersambung di atas 3 MVA s.d. 5 MVA
7/VA
5.
Daya tersambung di atas 5 MVA s.d. 12 MVA
5/VA
6.
Daya tersambung di atas 12 MVA s.d. 46 MVA
4/VA
7.
Daya tersambung di atas 46 MVA
3/VA
  1. INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK TEGANGAN TINGGI DAN TEGANGAN MENENGAH
    1. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Trafo
No
Kapasitas Trafo
Besaran Biaya
Tertinggi per Unit
Dalam (Rp)
A.
Biaya Tetap
1.
Kapasitas Trafo 25 kVA s.d. < 200 kVA
3.000.000
2.
Kapasitas Trafo 200 kVA s.d. < 630 kVA
4.000.000
3.
Kapasitas Trafo 630 kVA s.d. < 1.250 kVA
5.500.000
4.
Kapasitas Trafo 1.250 kVA s.d. < 1.600 kVA
6.000.000
5.
Kapasitas Trafo 1.600 kVA s.d. < 2.500 kVA
6.500.000
6.
Kapasitas Trafo 2.500 kVA s.d. 3.000 kVA
7.000.000
B.
Biaya Tidak Tetap
Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji.
  1. Batas Atas Biaya Pemeriksaan dan Pengujian Kubikel dan Jaringan
No
Kubikel dan Jaringan
Besaran Biaya
Tertinggi
Dalam (Rp)
A.
Biaya Tetap
1.
Kubikel 1 (satu) unit
2.000.000
2.
Panjang Saluran Udara Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
4.000.000
3.
Panjang Saluran Kabel Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
4.
Panjang Saluran Udara Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
5.
Panjang Saluran Kabel Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)
B.
Biaya Tidak Tetap

Informasi Lengkap Hub HP/WA : 083898006718